Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 188.4/03/Kpts/433.102/2021

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga atau membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS / KIS

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Dilakukan pemeriksaan, jika membutuhkan pemeriksaan penunjang
  3. Paien dirujuk ke Laborat atau KIA
  4. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan penunjang, pasien tidak dianjurkan untuk Rawat Inap
  5. Pasien dianjurkan untuk ke Kamar Obat untuk mendapatkan terapi
  6. Pasien dianjurkan untuk pulang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

UGD

1. Melalui Kotak Saran

2. Media Elektronik

  • Whatsapp : 082334170700 / 082331463586
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"